Halo Sobat UMKM,
Mungkin dari kita bertanya-tanya apa si itu UMKM? Klasifikasinya dan Kriterianya seperti?
Baik disini mincus ingin share terkait apa itu UMKM? merujuk kepada buku karya Lathifah Hanim dan Ms. Noorman yang berjudul “UMKM & Bentuk-Bentuk Usaha”

Menurut Undang-Undang nomor 20 Pasal 1 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu:

  1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagai mana diatur dalam
    Undang-Undang.
  2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Contoh Usaha Kecil Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja; Pedagang di pasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya; Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubel kayu dan rotan,industri alat-alat rumah tangga,industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan; Peternakan ayam, itik dan perikanan; Koperasi berskala kecil.
  3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang Undang.

Sementara itu, UMKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 kelompok yaitu:

  1. Livelihood Activities, merupakan UMKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal, contohnya adalah pedagang kaki lima.
  2. Micro Enterprise merupakan UMKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
  3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
  4. Fast Moving Enterprise, merupakan UMKM yang memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan tranformasi menjadi Usaha Besar (UB)

yang membedakan anatara usaha mircro (UMI), usaha kecil (UKA), usaha menengah (UM) adalah pada nilai aset awal tidak termasuk di dalamnya tanah dan bangunan, omset rata-rata per tahun, atau jumlah pekerja tetap. Sebuah usaha micro memperkerjakan 5 atau kurang pekerja tetap, usaha menengah berkisar kurang dari 100 pekerja.

Adapun untuk kriteria untuk mendefinisikan UMKM menurut Undang-Undang yang memiliki nilai kekayaan bersih atau nilai aset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahun yaitu:

  1. Usaha Micro memiliki nilai paling banyak Rp. 50 Juta, atau dengan hasil jualan tahunan paling besar Rp. 300 juta
  2. Usaha Kecil memiliki nilai aset lebih dari 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 dan maksimum Rp. 2.500.000.000
  3. Usaha Menengah memiliki nilai kekayaan bersih lebih dari Rp. 500 juta hingga paling banyak Rp. 10 Milyar atau memiliki hasil penjualan tahunan paling maksimal Rp. 50 Milyar