BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan nasional yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Namun, dalam beberapa kondisi, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa menjadi nonaktif. Hal ini sering kali baru disadari saat peserta hendak berobat dan ternyata kartu BPJS tidak dapat digunakan.
Lalu, apa penyebab BPJS Kesehatan menjadi nonaktif? Dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali? Simak penjelasan lengkap berikut ini.
Penyebab BPJS Kesehatan Menjadi Nonaktif
Sebelum mengetahui cara mengaktifkannya kembali, penting untuk memahami beberapa penyebab umum BPJS Kesehatan nonaktif, antara lain:
- Menunggak iuran bulanan
Peserta mandiri yang tidak membayar iuran selama beberapa bulan akan otomatis dinonaktifkan. - Perubahan status kepesertaan
Misalnya, peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang sudah tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah. - Peserta pekerja berhenti bekerja
Karyawan yang resign atau terkena PHK dapat mengalami perubahan status BPJS jika tidak segera dialihkan ke peserta mandiri. - Data kepesertaan tidak diperbarui
Perubahan data seperti alamat, status pernikahan, atau jumlah anggota keluarga yang tidak dilaporkan bisa berdampak pada status kepesertaan.
Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif
Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, peserta perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan (fisik atau digital)
- KTP elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor rekening atau saldo untuk pembayaran tunggakan (jika ada)
- Nomor handphone aktif
- Alamat email aktif (jika mengurus secara online)
Pastikan data diri sesuai dan masih berlaku agar proses aktivasi berjalan lancar.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif
1. Melunasi Tunggakan Iuran
Jika BPJS Kesehatan nonaktif karena tunggakan iuran, langkah utama yang harus dilakukan adalah:
- Membayar seluruh tunggakan iuran
- Membayar iuran bulan berjalan
Setelah pembayaran dilakukan, status BPJS biasanya akan aktif kembali dalam waktu 1×24 jam.
2. Menggunakan Aplikasi Mobile JKN
Cara paling praktis adalah melalui aplikasi Mobile JKN:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS
- Cek status kepesertaan
- Jika terdapat tunggakan, lakukan pembayaran melalui menu yang tersedia
- Setelah lunas, status kepesertaan akan aktif kembali
3. Menghubungi Care Center BPJS Kesehatan
Peserta juga dapat menghubungi:
- Care Center 165
Petugas akan membantu mengecek status kepesertaan dan memberikan panduan aktivasi sesuai kondisi peserta.
4. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan
Jika mengalami kendala, peserta dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa persyaratan lengkap. Petugas akan membantu:
- Pengecekan status
- Perubahan jenis kepesertaan
- Aktivasi ulang BPJS Kesehatan
5. Peralihan Status Kepesertaan
Bagi peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai:
- Peserta PBI → dapat beralih ke peserta mandiri
- Peserta pekerja → dapat dialihkan menjadi peserta mandiri setelah berhenti bekerja
Perubahan ini dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor BPJS Kesehatan.